LAHAN DIEKSPLOITASI 33 TAHUN

Janji Kompensasi  Lahan Tak Selesai, PNBR Datangi Presiden

Di Baca : 5865 Kali
Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) bersama Panglima Besar PNBR dan Perwakilan Masyarakat Dusun Pusako mendatangi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jalan Majapahit Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Jakarta, Detak Indonesia-- Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) bersama Panglima Besar PNBR dan Perwakilan Masyarakat Dusun Pusako mendatangi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jalan Majapahit Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).

Tujuan PNBR ke Kementerian Sekretaris Negara agar ganti rugi terhadap lahan milik Ahli Waris Penghulu H Muhammad Zein yang dieksploitasi oleh Caltex kemudian BOB PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu Energi yang sudah berlangsung selama 33 tahun lebih diketahui oleh Presiden RI. 

Tengku Meiko bersurat langsung kepada Presiden RI melalui surat yang bernomor 002/TGR/IV/18 yang intinya menagih amanat pasal 34 UU Migas No 22 Tahun 2001 yang secara tegas mengatur tentang kewajiban melakukan penyelesaian kepada lahan masyarakat/negara yang dipakai oleh perusahaan Migas berupa jual-beli, tukar menukar, pengakuan atau bentuk-bentuk lainnya secara musyawarah mufakat. 

PNBR Mohon agar Presiden Republik Indonesia mendorong penyelesaian perihal Kompensasi Lahan yang dipakai oleh Caltex kemudian BOB yang berlangsung lebih dari 33 tahun. 
Kedatangan PNBR langsung diterima Staff Humas Kementerian Sekretaris Negara dan Berkas Surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir H Joko Widodo diterima dengan baik dan segera diproses oleh Pejabat Hubungan antar Lembaga (HUBLEM) dalam tiga hari kerja ke depan dengan melakukan klarifikasi dengan Pihak Ahli Waris yang dikuasakan kepada Tengku Meiko yang juga merupakan Ahli Waris. Setelah proses klarifikasi tuntas, barulah surat disampaikan kepada Presiden RI. 

Panglima PNBR, Tengku Meiko minta agar Presiden Republik Indonesia segera mendorong penyelesaian Hak Masyarakat Pusako dari Operator MIGAS agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila. 

"Saya atas nama Pribadi dan Ahli Waris lainnya di Dusun Pusako meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan hak kami yang dasarnya sangat jelas dan terang benderang," ungkap Tengku Meiko kepada awak media. 

"Tujuan kami mendatangi Pusat dan menyerahkan copy dokumen-dokumen pendukung berupa Surat Alas Hak tahun 1920an (berbeda dengan Perfonding) kepada Presiden RI agar hak kami yang ditunda-tunda oleh Operator MIGAS di lahan kami diketahui oleh Presiden," ulas Tengku Meiko. 

Harapan Tengku Meiko kepada Bapak Presiden agar segera terwujud kondisi yang win-win solution terhadap permasalahan ini.(adifa) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar